Advertisement

Tampilkan postingan dengan label pasar 16 ilir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pasar 16 ilir. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Agustus 2024

Diserang Persoalan Pribadi oleh Oknum Kepala Keamanan Pasar 16 Ilir, Pengacara Ini Angkat Bicara



Palembang - Kericuhan yang terjadi pada saat sejumlah pedagang Pasar 16 Ilir mendatangi kantor PT Bima Citra Realty (BCR) untuk mengembalikan surat ultimatum pengosongan kios, Rabu (14/8/2024) lalu berbuntut panjang

Salah seorang kuasa hukum pedagang Pasar 16 Ilir, Prengky Adiatmo,SH yang tidak terima dengan ucapan bernada intimidasi yang dilontarkan oleh salah seorang petugas keamanan PT BCR bereaksi

“Ada seorang petugas keamanan yang membisikkan ke telinga saya dengan kata-kata bernada intimidasi.

Gek kubukakke galo cerito lamo kau tu (nanti aku buka semua kisah lama kamu,red)," sebut Prengki menirukan perkataan petugas security PT BCR yang belakangan diketahui sebagai Kepala Security PT BCR bernama Jarwo ini


Menurut Prengky, dirinya tak terima dengan perkataan oknum security tersebut. Ini lantaran saat ini dia tidak merasa tengah tersngkut kasus hukum dan tidak pula sedang dilaporkan.


"Saya menjalankan tugas profesi sebagai seorang advokat dengan melakukan pendampingan terhadap pedagang. Tapi saya diserang verbal secara pribadi, ini sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi advokat," tegas Prengki


Untuk itu, dirinya menurut Prengky tengah mempertimbangkan untuk membawa permasalahan ini sekaligus memohon perlindungan kepada tim advokasi DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang


"Dia telah menyerang pribadi saya dengan kalimat-kalimat yang bernada intimidasi. Mereka sudah men-tracking data pribadi saya yang barangkali mereka nilai selama ini paling vokal dari menyuarakan hak-hak dari pedagang pasar 16 Ilir terutama yang memiliki SHMSRS," tegas pengacara eksentrik berkamata dengan rambut panjangnya ini


Sebelumnya, sejumlah pedagang yang menghuni petak/kios lantai tiga Pasar 16 Ilir melabrak kantor PT BCR selaku pengelola Pasar 16 Ilir yang berada di lantai empat


Ketua Umum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir, Aflah menegaskan kondisi Pasar 16 Ilir pasca penyerahan kembali surat ultimatum, Rabu (14/8/2024) berlangsung kondusif.


"Saat ini pedagang kita minta agar dapat menahan diri tidak terpancing dengan isu-isu miring. Fokus saja berdagang mencari nafkah, untuk persoalan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada tim hukum," sebut Aflah


Sebelumnya, Direktur PT BCR, Ari Widhi menegaskan jika yang menjadi dasar pihaknya mengelola Pasar 16 Ilir adanya kerjasama operasional.

Juga serah terima aset Pasar 16 Ilir yang juga sudah diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) nya


“Secara hukum di dalam perjanjian dengan Perumda Pasar  Palembang Jaya ada hak dan kewajiban kami. Salah satunya melaksanakan revitalisasi.


Tahap awal melakukan penggantian atap dan gedung tampak luar yang mengarah ke Sungai Musi," ungkap Ari yang dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, kemarin (14/8) 


Lalu, dilanjutkan dengan tahap kedua pembangunan petak dan kios di bagian dalam gedung.


Nah, untuk melaksanakan pekerjaan tahap kedua ini menurut Ari sudah barang tentu pihaknya melakukan sosialisasi ke pedagang. Yang ditemui satu persatu serta diberikan penjelasan terkait proyek revitalisasi.


Dimana, untuk pengerjaan tahap kedua ini pihaknya menurut Ari juga diberikan batas waktu oleh Perumda Pasar Palembang Jaya.


"Posisi kami disini hanya melaksanakan tugas dan tanggungjawab, jadi harusnya pedagang jika merasa ada sesuatu hal yang dianggap tidak benar jangan ke kami.


Tapi tolong langsung ke pihak Perumda Pasar dan Pemkot Palembang silahkan sampaikan kesana bukan ke kami," tegasnya. (Manda) 




Selasa, 13 Agustus 2024

Pengkhianatan di Balik Proyek Revitalisasi Pasar 16 Ilir: Rakyat Menjerit, Pejabat Bergeming


Palembang, Selasa (13/8/2024)  – Situasi kian memanas di Pasar 16 Ilir, Palembang. Ratusan pedagang dan pemilik kios, didampingi oleh kuasa hukum mereka, menggelar konferensi pers untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana revitalisasi pasar oleh Pemerintah Kota Palembang. 

Di balik upaya pemerintah yang berkilah demi “pembaharuan”, muncul tudingan pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang hanya ingin mempertahankan haknya.

Frengky, kuasa hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir, mengungkapkan bahwa sengketa hukum yang terjadi sudah berjalan begitu panjang dan melelahkan. Ironisnya, seorang pedagang yang mempertahankan haknya justru dilaporkan ke Polrestabes Palembang. "Ini adalah bukti bahwa perjuangan kami untuk mempertahankan hak atas tanah yang sah tidak dihargai," tegas Frengky.

Lebih lanjut, Frengky menyoroti audiensi yang pernah dilakukan dengan Pj Wali Kota Palembang yang baru. Dalam pertemuan itu, Pj Wali Kota sempat menyampaikan janji-janji manis mengenai revitalisasi pasar dan pembentukan tim khusus untuk menangani masalah tersebut. Namun, semua itu ternyata hanya omong kosong belaka.

“Faktanya, Pj Wali Kota hanya melakukan sidak terhadap gudang minyak curah tanpa komunikasi apapun dengan kami, para pedagang. Ini namanya pengkhianatan! Pembodohan publik yang dibuat seolah-olah pro terhadap rakyat. Apakah ini yang disebut pemimpin?” kata Frengky dengan suara lantang.

Sejak itu, muncul pertanyaan besar di benak masyarakat: apakah kebijakan pemerintah benar-benar untuk rakyat atau justru demi kepentingan pihak tertentu? Pemerintah Kota Palembang tampaknya sangat bernafsu untuk segera merevitalisasi Pasar 16 Ilir, meski banyak pihak yang merasa dirugikan.


“Kita sudah merdeka, tapi kemerdekaan itu belum dirasakan oleh masyarakat kecil. Sekarang, kondisi ini mirip seperti zaman kolonial; siapa yang tidak berpihak akan disingkirkan dengan kekuatan aparat hukum,” tambahnya. Kenangan akan kasus Pasar Cinde, di mana para pedagang terpaksa direlokasi tanpa kepastian, masih segar di ingatan dan menjadi momok bagi pedagang di Pasar 16 Ilir.

Edi Susanto, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum P3SRS, turut angkat bicara. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana tidak ada satu pun lembaga, termasuk polisi, jaksa, hakim, dan pengadilan, yang boleh mengabaikan hak warga negara. “Sebagai pemilik kios yang sah dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM), kami berhak mempertahankan tanah ini. PT. Bima Citra Realty tidak memiliki hak atas rencana revitalisasi ini,” tegas Edi.

Undang-undang tentang SHM, lanjut Edi, jelas menyatakan bahwa sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan yang sah tanpa batasan waktu. “Jadi terserah kalian, kalau ingin mempertahankan hak kalian, maka LAWAN! Kami siap mati demi mempertahankan hak kami,” ujarnya berapi-api.

Tak hanya Edi, M. Aflah, Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, menuduh bahwa proyek revitalisasi ini adalah bentuk penipuan dan pembodohan rakyat. “Proyek ini seolah-olah untuk kepentingan rakyat, tapi di belakangnya penuh dengan kecurangan. Siapa yang bisa menjamin bahwa pasar ini tidak akan dijual kepada pihak lain setelah revitalisasi selesai?” tanyanya retoris.

Para pedagang lainnya juga menyampaikan keluh kesah mereka. Mereka merasa bahwa pemerintah tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil, dan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Melihat kondisi ekonomi yang semakin sulit, para pedagang berharap agar media dapat membantu menyebarluaskan dan menyuarakan aspirasi mereka yang selama ini tak pernah didengar oleh penguasa.

Apakah pemerintah akan tetap bersikeras dengan rencana revitalisasi ini meski mendapat penolakan keras dari para pedagang? Ataukah ada kepentingan tersembunyi yang akan terungkap di balik proyek ini? Rakyat menanti dengan cemas, sementara pertanyaan-pertanyaan ini terus menggelayuti benak mereka. (Manda) 

Senin, 12 Agustus 2024

Pedagang Pasar 16 Ilir Melawan: Tuntutan Hukum hingga Ancaman Kepolisian di Kantor Ombudsman"

Palembang, 12 Agustus 2024** - Konflik panas antara pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dengan pemerintah kota memuncak hari ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan oleh Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir di Kantor Ombudsman. Mereka menuntut keadilan atas tindakan pemerintah yang dianggap merugikan dan melawan hukum, serta mengancam langkah hukum yang lebih tegas jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Frengky, Kuasa Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi kepada Ombudsman RI terkait apa yang mereka sebut sebagai "perbuatan melawan hukum" oleh pemerintah kota, khususnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang. Tindakan ini bermula dari surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) para pedagang telah dihapus.


“Kami mendesak Ombudsman untuk menggunakan kewenangannya, bahkan jika perlu dengan paksa melalui aparat kepolisian, untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang. Kami ingin mereka diakui telah melakukan tindakan maladministrasi dan diperintahkan untuk mencabut surat yang merugikan kami,” tegas Frengky.

Selain itu, Frengky juga menuntut agar PJ Walikota Palembang menghentikan rencana revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir yang direncanakan oleh PT Bima Citra Realty. Ia menyebut, revitalisasi ini tidak hanya ilegal, tetapi juga akan semakin merugikan para pedagang yang sudah menderita akibat penutupan lantai 4 gedung pasar tersebut.

“Penutupan lantai 4 telah menyebabkan banyak pedagang kehilangan mata pencaharian. Kami tidak akan tinggal diam jika revitalisasi ini terus berjalan,” tambahnya dengan nada tegas.




Sementara itu, Ifan, perwakilan Ombudsman yang menerima laporan ini, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang diterima. “Kami memiliki mekanisme yang harus diikuti, mulai dari verifikasi formil hingga material. Jika diperlukan, kami akan mengundang perwakilan terkait untuk menentukan apakah laporan ini akan dilanjutkan atau tidak,” jelas Ifan.

Proses ini, menurut Ifan, memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja sebelum hasilnya disampaikan kepada pelapor. Meskipun begitu, Ifan tidak menjanjikan penyelesaian segera, tetapi menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan serius.

Di sisi lain, M. Aflah, Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, menegaskan bahwa perjuangan para pedagang ini adalah untuk mempertahankan hak-hak mereka. “Kami sudah berkali-kali berjuang, dan hari ini kami datang ke Ombudsman hanya untuk mempertahankan hak kami atas SHM. Kami akan terus melawan hingga hak kami diakui kembali,” ujarnya dengan penuh semangat.

Pertemuan hari ini di Kantor Ombudsman menjadi bukti bahwa konflik antara pedagang Pasar 16 Ilir dan pemerintah kota belum menemui titik terang. Dengan ancaman tindakan hukum lebih lanjut dan desakan kepada Ombudsman untuk segera bertindak, tampaknya perjuangan para pedagang ini masih akan berlanjut dalam waktu yang lama.

Masyarakat kini menunggu apakah Ombudsman akan memenuhi tuntutan para pedagang, atau apakah ketegangan ini akan berlanjut ke ranah hukum yang lebih besar. Satu hal yang pasti, para pedagang Pasar 16 Ilir tidak akan mundur dalam mempertahankan hak-hak mereka.

Advertisement

Advertisement

TEKNO

Baca juga