Advertisement

Tampilkan postingan dengan label Yusman Reza. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yusman Reza. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Agustus 2024

Pengacara Bantuan Hukum Sumsel Pertanyakan Keabsahan Penetapan Tersangka Yusman Reza dalam Sidang Pra Peradilan

Palembang, 9 Agustus 2024 – Sidang pra peradilan yang melibatkan Yusman Reza, seorang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dokumen, kembali memanas. Dalam sidang ketiga yang digelar hari ini, saksi ahli Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H. menyatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang terbuka untuk umum dan harus didahului dengan putusan inkrah. Menurutnya, penetapan status tersangka harus melewati serangkaian pengujian dan pembuktian yang ketat.

Dr. Hamonangan menegaskan bahwa dalam perkara pertama, harus dilakukan pembuktian secara kumulatif untuk membuktikan adanya penipuan dan penggelapan yang memberatkan. Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh para pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel yang membela Yusman Reza.

Menurut Maulana ketua aktivitis mahasiswa, Kasus ini dipaksakan di duga ada oknum2 mafia hukum yang bermain pada perkara PT. Musi Perkasa

1.Ne Bis In Idem Perkara yang sama sudah ada di putusan 

2.Locus Dan Tempus Yang Berubah-ubah

3.Alat Bukti Yang Tidak ada hanya bedasarkan asumsi-asumsi

Meri Andani, S.H., Siti Patonah, S.H., dan Wati Arimbi, S.H., M.H., yang merupakan tim kuasa hukum Yusman Reza, menyatakan bahwa proses peningkatan status klien mereka menjadi tersangka terkesan terburu-buru. Mereka berpendapat bahwa fakta-fakta dalam persidangan belum mengungkap secara jelas keterlibatan Yusman Reza dalam kasus tersebut.

"Kami berkeyakinan bahwa status tersangka terhadap klien kami harus dibatalkan oleh majelis hakim," ujar Meri Andani. Ia menambahkan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alat bukti yang mendukung tuduhan terhadap Yusman Reza. 

Menurutnya, penetapan status tersangka ini tidak sah karena sebelumnya sudah ada putusan inkrah yang menyatakan Yusman Reza bersalah atas penipuan. Namun, dalam putusan tersebut juga disebutkan adanya penggelapan dokumen, yang seharusnya sudah diproses bersamaan. 

"Harapannya, majelis hakim mengabulkan permohonan kami dan menyatakan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah," lanjut Meri Andani. Ia juga mempertanyakan mengapa kasus yang sama, dengan objek dan waktu yang sama, dilaporkan kembali dan diproses menjadi perkara baru.

Dalam sidang pra peradilan tersebut, tim kuasa hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumsel juga menyampaikan kesimpulan yang mereka susun dengan sangat serius. "Kami tidak mau sekadar lisan, kesimpulan ini kami buat sampai 19 halaman untuk menunjukkan keseriusan kami," ujar Siti Patonah.

Salah satu poin yang ditonjolkan dalam kesimpulan tersebut adalah mengenai lokasi kejadian tindak pidana yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Menurut laporan polisi, tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah makan bernama Pempek Bandara pada tahun 2019. Namun, fakta yang ditemukan oleh tim kuasa hukum menunjukkan bahwa rumah makan tersebut baru dibuka pada tahun 2020.

"Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan polisi. Lokasi kejadian yang disebutkan jelas tidak mungkin, karena rumah makan tersebut belum ada pada tahun yang dilaporkan," tegas Siti Patonah.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kejanggalan dalam laporan terkait penggelapan dokumen yang diduga terjadi di kantor PT Musi Perkasa pada tanggal 11 Desember 2019. "Kami yakin bahwa perkara ini penuh dengan rekayasa. Harapan kami, hakim tunggal tetap tegak lurus dan mengutamakan keadilan," katanya.

Dalam persidangan, saksi ahli juga menyebutkan bahwa prosedur penetapan status tersangka sejak awal sudah cacat hukum. "Prosedur dari awal sudah tidak benar, seharusnya dari awal sudah batal demi hukum," ujar saksi ahli. 

Pihak kuasa hukum Yusman Reza pun berharap agar hakim tunggal yang menangani kasus ini dapat memberikan putusan yang adil. "Kami percaya bahwa hakim akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu," kata Wati Arimbi.

Di akhir sidang, Wati Arimbi juga menyoroti bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penetapan tersangka Yusman Reza hanya berdasarkan asumsi. "Keterangan saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang diduga digelapkan berada pada klien kami tidak cukup kuat," ujarnya.

Menurut Wati, kliennya hanya seorang yang diberi kepercayaan oleh pihak PT untuk mengurus perizinan, dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana yang dituduhkan. "Klien kami ini punya banyak relasi yang membantu dalam pengurusan perizinan, jadi tuduhan ini sangat tidak berdasar," tegasnya.

Sidang pra peradilan ini memasuki hari keempat dan akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang, di mana hakim tunggal diharapkan akan memberikan putusan yang final dan mengakhiri polemik ini. "Semoga hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena kami meyakini adanya ketidakadilan dalam kasus ini," tutup Wati Arimbi.

Kamis, 08 Agustus 2024

Sidang Praperadilan Palembang Memanas: Siti Fatona Kritik Bukti dan Transparansi Proses



Palembang - Sidang praperadilan yang melibatkan pengacara Siti Fatona, S.H., kembali memanas pagi ini di Pengadilan Negeri Palembang. Kasus ini terkait dugaan penggelapan dokumen yang melibatkan kliennya, dan Fatona menyoroti ketidakakuratan dalam bukti yang diajukan oleh pihak lawan. Kamis (8/8/25).

Fatona menegaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam daftar bukti yang diserahkan, serta mengkritik ketidaktransparanan dalam proses penggeledahan. Ia mengungkapkan bahwa surat penggeledahan yang seharusnya ada tidak pernah diberikan kepada pihaknya. "Kami sangat menyayangkan bahwa surat penggeledahan yang seharusnya ada tidak pernah ditunjukkan kepada kami," kata Fatona. "Ini menunjukkan adanya tindakan tidak transparan dan bias dalam proses ini."

Lebih lanjut, Fatona mencurigai bahwa kasus ini mungkin dipicu oleh motif dendam pribadi dari pihak-pihak tertentu. "Kami percaya bahwa kasus ini tidak lebih dari sekadar titipan dendam dari orang-orang kaya yang tidak puas," ujarnya. "Kami berharap pengadilan akan melihat kebenaran dan menegakkan keadilan yang sebenarnya."

Sidang hari ini juga diwarnai dengan penundaan kehadiran saksi ahli yang berhalangan hadir. Fatona berharap hakim dapat memutuskan kasus ini secara objektif dan adil, dengan keyakinan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di bumi.

Fatona dan tim hukum berharap keputusan akhir pengadilan dapat membatalkan penetapan tersangka yang dianggap tidak berdasar, dan mengembalikan keadilan bagi kliennya. Persidangan ini diperkirakan akan berakhir pada hari Senin, 12 Agustus 2024, dengan keputusan yang diharapkan dapat memulihkan hak-hak klien dan mengembalikan keadilan.


Rabu, 07 Agustus 2024

Sidang Pra-Peradilan: Yusman Reza Tantang Tuduhan Penggelapan Dokumen yang Tak Jelas

Palembang, 7 Agustus 2024** - Sidang kedua pra-peradilan kasus Yusman Reza (YR) digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan bukti surat. Tim kuasa hukum YR dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, yang diwakili oleh Septiani SH, memberikan tanggapan terkait jawaban dari pihak Polda Sumsel.

Menurut Septiani, pihak Polda Sumsel menuduh YR dengan pasal penggelapan dokumen. Namun, tim kuasa hukum YR menyayangkan tuduhan tersebut karena YR sendiri tidak mengetahui jenis dokumen yang diklaim telah digelapkan. “Semua dokumen perizinan dilakukan oleh sistem, artinya YR tidak menyimpan dokumen asli yang dimaksud oleh pelapor, PT. Musi Perkasa,” ujar Septiani. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut dianggap obscuur libel atau kabur.



Sidang kali ini fokus pada mendengarkan jawaban dari termohon serta bukti surat yang diajukan. Dalam persidangan, pihak YR berkeyakinan bahwa laporan terhadap klien mereka terlihat dipaksakan dan tidak jelas dokumen yang dimaksud oleh PT. Musi Perkasa. “Kami berkeyakinan dan meminta keadilan dari Pengadilan Negeri Palembang agar memeriksa perkara ini dengan cermat dan menetapkan bahwa status tersangka YR tidak sah,” tegas Septiani.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (8/8/2024) dengan agenda menghadirkan bukti surat dari termohon dan beberapa bukti tambahan yang belum dilengkapi. Septiani mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk menyajikan semua bukti yang diperlukan untuk mendukung klaim bahwa laporan tersebut tidak berdasar.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Musi Perkasa belum memberikan komentar terkait perkembangan sidang ini. Namun, mereka diperkirakan akan menghadirkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan mereka terhadap YR.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu-isu penting terkait kejelasan dokumen dan prosedur perizinan yang dilakukan secara sistematis. Banyak yang menunggu bagaimana hasil akhir dari persidangan ini akan mempengaruhi proses hukum terkait penggelapan dokumen di masa mendatang.

Pada sidang kali ini, baik pihak YR maupun pihak PT. Musi Perkasa diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumen mereka. Kedua belah pihak berharap keadilan akan ditegakkan melalui proses yang transparan dan adil di pengadilan.

Pengadilan Negeri Palembang diharapkan akan memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Semua pihak yang terlibat diimbau untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

Sidang pra-peradilan ini menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tuduhan penggelapan dokumen. Bagaimana hakim memutuskan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan.

Dengan perhatian yang semakin meningkat dari publik, diharapkan bahwa persidangan ini akan berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Advertisement

Advertisement

TEKNO

Baca juga