Palembang – Sultan Palembang Darussalam, Ir. H. Raden Mahmud Badaruddin atau lebih dikenal sebagai Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, turut hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Boedel Afwezigheid yang berlangsung di Hotel Harper Palembang, Kamis (22/8/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dan menghadirkan 50 peserta dari berbagai instansi terkait di Palembang dan Sumatera Selatan.
Kehadiran Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin dalam kegiatan ini menegaskan peran penting yang dimainkan oleh pemimpin adat dan tokoh masyarakat dalam mendukung pelaksanaan hukum dan penegakan keadilan di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam diskusi tersebut, Sultan menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung sinergi antara lembaga-lembaga terkait guna memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait Boedel Afwezigheid, yang merujuk pada harta kekayaan seseorang yang dinyatakan tidak hadir atau hilang.
Kepala BHP Jakarta, Amien Fajar Ocham, menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi pemohon Afwezigheid berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BHP Jakarta dengan instansi terkait dalam menangani kasus-kasus Afwezigheid di wilayah ini.
Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan BHP Jakarta yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam peningkatan eksistensi, inovasi, dan kualitas pelayanan BHP Jakarta di Provinsi Sumatera Selatan.
Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin menyampaikan pentingnya peran hukum dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah Palembang. Menurutnya, kegiatan seperti FGD ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan hukum yang adil dan transparan. Ia juga mengapresiasi inisiatif BHP Jakarta dalam menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, juga menyampaikan bahwa pengurusan dan penyelesaian masalah harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir merupakan salah satu fungsi BHP yang diatur dalam Pasal 463 hingga Pasal 495 KUH Perdata.
Ia berharap bahwa FGD ini dapat memberikan solusi hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama dalam kasus di mana keberadaan seseorang tidak diketahui.
Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin juga memberikan pandangannya mengenai pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam menangani masalah hukum. Menurutnya, koordinasi yang baik antara BHP, Pengadilan Negeri, dan instansi lainnya akan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik. Ia berharap agar diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkrit dan dapat diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam oleh para narasumber yang berpengalaman. Beberapa di antaranya adalah Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sangkot Lumban Tobing, yang menyampaikan materi tentang kedudukan Pengadilan Negeri dalam perlindungan bagi pemohon Afwezigheid. Selain itu, peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengurusan tanah Afwezigheid juga dibahas oleh Penata Pertanahan ATR/BPN, Jumadil Nurasmara.
Diskusi yang berlangsung selama satu hari ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penguatan sistem hukum di Palembang, khususnya dalam penanganan kasus-kasus Afwezigheid.
Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin berharap agar hasil dari diskusi ini dapat segera diimplementasikan dan membawa manfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di bidang perlindungan hukum.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Sigit Setyawan, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif BHP Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayah Sumatera Selatan.