Advertisement

Tampilkan postingan dengan label Fgd. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fgd. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Agustus 2024

Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Hadiri Diskusi Fokus Boedel Afwezigheid: Memperkuat Sinergi Hukum di Palembang


Palembang – Sultan Palembang Darussalam, Ir. H. Raden Mahmud Badaruddin atau lebih dikenal sebagai Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, turut hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Boedel Afwezigheid yang berlangsung di Hotel Harper Palembang, Kamis (22/8/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dan menghadirkan 50 peserta dari berbagai instansi terkait di Palembang dan Sumatera Selatan.

Kehadiran Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin dalam kegiatan ini menegaskan peran penting yang dimainkan oleh pemimpin adat dan tokoh masyarakat dalam mendukung pelaksanaan hukum dan penegakan keadilan di wilayah Sumatera Selatan. 

Dalam diskusi tersebut, Sultan menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung sinergi antara lembaga-lembaga terkait guna memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.


Kegiatan FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait Boedel Afwezigheid, yang merujuk pada harta kekayaan seseorang yang dinyatakan tidak hadir atau hilang. 

Kepala BHP Jakarta, Amien Fajar Ocham, menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi pemohon Afwezigheid berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BHP Jakarta dengan instansi terkait dalam menangani kasus-kasus Afwezigheid di wilayah ini.

Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan BHP Jakarta yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam peningkatan eksistensi, inovasi, dan kualitas pelayanan BHP Jakarta di Provinsi Sumatera Selatan.

Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin menyampaikan pentingnya peran hukum dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah Palembang. Menurutnya, kegiatan seperti FGD ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan hukum yang adil dan transparan. Ia juga mengapresiasi inisiatif BHP Jakarta dalam menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.


Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, juga menyampaikan bahwa pengurusan dan penyelesaian masalah harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir merupakan salah satu fungsi BHP yang diatur dalam Pasal 463 hingga Pasal 495 KUH Perdata. 

Ia berharap bahwa FGD ini dapat memberikan solusi hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama dalam kasus di mana keberadaan seseorang tidak diketahui.

Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin juga memberikan pandangannya mengenai pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam menangani masalah hukum. Menurutnya, koordinasi yang baik antara BHP, Pengadilan Negeri, dan instansi lainnya akan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik. Ia berharap agar diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkrit dan dapat diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam oleh para narasumber yang berpengalaman. Beberapa di antaranya adalah Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sangkot Lumban Tobing, yang menyampaikan materi tentang kedudukan Pengadilan Negeri dalam perlindungan bagi pemohon Afwezigheid. Selain itu, peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengurusan tanah Afwezigheid juga dibahas oleh Penata Pertanahan ATR/BPN, Jumadil Nurasmara.

Diskusi yang berlangsung selama satu hari ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penguatan sistem hukum di Palembang, khususnya dalam penanganan kasus-kasus Afwezigheid. 

Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin berharap agar hasil dari diskusi ini dapat segera diimplementasikan dan membawa manfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di bidang perlindungan hukum.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Sigit Setyawan, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif BHP Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayah Sumatera Selatan.


Selasa, 30 Juli 2024

Polda Sumsel Ajak Jurnalis Jaga Netralitas dan Tangkal Hoax Jelang Pilkada 2024

 


*Palembang* - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Intelkam mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema "Antisipasi Penyebaran Hoax dan Netralitas Jurnalis Guna Mendukung serta Menyukseskan Pilkada Damai Tahun 2024 di Provinsi Sumsel". Acara ini berlangsung pada 30-31 Juli 2024 di Hall Hotel Airish, Jalan Sukabangun 1, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

Kabag Analis Dit Intelkam Polda Sumsel, AKBP M Suropati, SE, MH, mewakili Direktur Dit Intelkam, Kombes Pol Hadi Wiyono, SIK, menyampaikan bahwa peran jurnalis sangat penting dalam menjaga kondusivitas Pilkada. Menurutnya, penyebaran hoax berpotensi merusak tatanan demokrasi dan harus diantisipasi dengan serius.

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari perwakilan media, organisasi media, dan elemen mahasiswa. Diskusi tersebut juga menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang, termasuk Bawaslu Sumsel, PWI Sumsel, Diskominfo Sumsel, dan pengamat politik Drs. Bagindo Togar Butar Butar.

Dalam paparannya, Suropati menyebutkan bahwa era globalisasi membawa tantangan berupa maraknya "sampah politik" dalam bentuk hoax yang digunakan untuk mendiskreditkan pihak tertentu. "Penyebaran hoax ini berpotensi memicu konflik dan harus dicegah demi Pilkada yang damai," ujarnya.

Dwi Carolita, SE, M.Si dari Diskominfo Sumsel, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya peran media sosial sebagai medium penyebaran informasi yang cepat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa media sosial rentan terhadap penyalahgunaan, termasuk dalam penyebaran berita hoax.

Dwi menyoroti perlunya peningkatan literasi digital di masyarakat untuk mencegah hoax. "Sebelum menyebarkan informasi, masyarakat harus memastikan kebenaran berita tersebut. Ini penting untuk menghindari penyebaran berita yang bisa merugikan pihak lain," jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Diskominfo Sumsel berencana mengadakan program edukasi literasi digital yang melibatkan berbagai stakeholder, termasuk media dan organisasi masyarakat. Dwi menambahkan, "Ini adalah upaya bersama untuk membangun ekosistem informasi yang sehat dan terpercaya."

Drs. Bagindo Togar Butar Butar, pengamat politik, menegaskan bahwa jurnalis harus menjaga netralitas dan tidak memihak dalam pemberitaan terkait Pilkada. "Netralitas ini penting agar informasi yang disampaikan tetap obyektif dan akurat," katanya.

Lebih lanjut, Bagindo mengingatkan para jurnalis untuk selalu berpegang pada kode etik jurnalistik. Dengan demikian, jurnalis dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran hoax dan memastikan informasi yang disebarkan tidak menyesatkan publik.

Melalui FGD ini, Polda Sumsel berharap agar para jurnalis lebih memahami tanggung jawab mereka dalam menciptakan suasana Pilkada yang damai dan adil. Kolaborasi antara media, masyarakat, dan aparat penegak hukum dianggap krusial dalam menangkal hoax dan menjaga integritas pemilu di Sumatera Selatan.

Advertisement

Advertisement

TEKNO

Baca juga