Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi, yakni Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
PT MB diketahui sebagai pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) terkait pengelolaan Pasar Cinde. Namun, saat tim penyidik tiba di lokasi, kantor PT MB diketahui telah tidak lagi beroperasi.
“Kantor PT MB yang menjadi sasaran penggeledahan sudah tutup dan tidak beroperasi lagi. Oleh karena itu, tim penyidik tidak jadi melaksanakan penggeledahan di lokasi tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Meskipun rencana penggeledahan gagal dilaksanakan, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berlanjut. Kejati Sumsel berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan Tipikor yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus dugaan korupsi terkait Pasar Cinde sendiri telah menjadi sorotan publik, mengingat proyek revitalisasi pasar legendaris di jantung Kota Palembang itu sempat diwarnai polemik sejak awal pelaksanaan. Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik merupakan bagian dari rangkaian upaya penegakan hukum guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait jumlah kerugian negara ataupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Kejati Sumsel memastikan akan terus membuka perkembangan penyidikan kepada publik secara transparan.
Masyarakat diimbau untuk turut mendukung proses penegakan hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan akan kembali melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. (Manda)
0 Komentar