Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., bersama tim penyidik. Adapun lokasi yang digeledah meliputi:
1. Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan;
2. Kantor BPKAD Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai;
3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai;
4. Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut. Penyitaan ini dinilai penting untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini menjadi perhatian publik lantaran proyek revitalisasi pasar legendaris tersebut menelan anggaran besar dan sempat mengalami berbagai kendala. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Penyidikan masih terus berlangsung dan kemungkinan akan ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi secara resmi dari pihak Kejati Sumsel. (Manda)
0 Komentar