Breaking News

10/recent/ticker-posts

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI

 


Liputanseputarpalembang.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (F.A), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, 8 April 2025, pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Palembang. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., menegaskan bahwa F.A ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya berinisial D.S, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Penetapan tersangka terhadap saudari F.A dan D.S dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam dan intensif. Kami pastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Hutamrin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik F.A maupun D.S telah diperiksa sebagai saksi dan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Keduanya disebut memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana pengolahan darah yang seharusnya digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan masyarakat.


Dana yang dikelola dalam rentang waktu tiga tahun tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidik menilai adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam proses administrasi dan distribusi dana.

"Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Kepala Kejari.

Mulai Selasa malam, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sedangkan tersangka D.S dititipkan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.

Fitrianti Agustinda sendiri merupakan mantan pejabat publik yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang pada periode 2018–2023. Ia juga dikenal sebagai adik dari almarhum Romi Herton, mantan Wali Kota Palembang. Penetapan status tersangka terhadapnya menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat daerah di Sumatera Selatan.

Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan menjamin proses hukum berjalan secara transparan kepada publik. Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti tambahan dalam proses penyidikan. (Manda) 

Posting Komentar

0 Komentar


Baca juga

TEKNO