Breaking News

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Happy Chinese New Year

Polda Sumsel Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Minimarket, Libatkan Pelaku Lintas Provinsi



Palembang - LSP/ Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan menangkap tujuh anggota komplotan spesialis pencurian di minimarket. Para pelaku diketahui merupakan jaringan lintas provinsi yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

Ketujuh tersangka ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada akhir Oktober 2024 di sebuah toko retail modern di Jalan HM Noerdin Panji, Palembang. Dalam aksinya, kelompok ini berhasil membawa kabur barang-barang senilai sekitar Rp13 juta.

Keberhasilan penangkapan ini diumumkan oleh Polda Sumsel dalam konferensi pers pada Kamis, 9 Januari 2024. Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, melalui Wadirreskrimum AKBP Indra Arya Yudha, menyampaikan bahwa total sembilan pelaku terlibat dalam kasus ini, dengan tujuh di antaranya telah diamankan.

“Dua pelaku masih dalam pengejaran, sedangkan tujuh lainnya telah kami tangkap di wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, tiga pelaku adalah wanita dan empat lainnya pria,” ungkap AKBP Indra Arya dalam keterangannya.

Proses penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail pada 11 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, termasuk sebuah mobil Honda BRV warna abu-abu metalik, tujuh unit ponsel android, dan sebuah topi yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Selain beraksi di Palembang, komplotan ini juga diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain seperti Lampung, Jambi, Riau, hingga wilayah Jabodetabek. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok tersebut merupakan pelaku lintas provinsi yang sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.

Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam kasus narkoba, yang akan menjadi tambahan dakwaan.

“Dengan tertangkapnya tujuh tersangka ini, kami harap dapat mengurangi maraknya aksi pencurian di minimarket yang belakangan meresahkan masyarakat,” tambah AKBP Indra Arya.

Meski begitu, Polda Sumsel menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron akan terus dilakukan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya. (Manda) 

Posting Komentar

0 Komentar


Baca juga

TEKNO