Aksi ini bertepatan dengan Agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau Perkara 546/Pid.B/2024/PN Llg Kasus Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Dalam aksi solidaritas tersebut, para massa mendesak PN Lubuklinggau untuk menjaga integritasnya serta tidak tunduk pada dugaan intervensi pihak-pihak tertentu.
Koordinator aksi, Dayat, menyampaikan dalam orasinya aksi unjuk rasa untuk ketiga kali ini
dilakukan guna mendukung PN Lubuk Linggau.
"Kami hadir untuk mencegah adanya intervensi terhadap pengadilan. Mafia HGU dan pelanggaran hukum tidak boleh lagi dibiarkan menggerogoti keadilan," tegasnya.
Alan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi hingga kasus ini diselesaikan sepenuhnya, termasuk menuntut percepatan pelimpahan berkas H. Halim Ali ke pengadilan.
"Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, kami akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. Mafia tanah dan mafia HGU tidak boleh dibiarkan merajalela," pungkas Alan di hadapan peserta aksi.
Salah satu perwakilan juru bicara PN Lubuklinggau yang menerima aksi ini menyampaikan bahwa karena majelis hakim sudah ditugaskan negara, maka kita percayakan saja dengan majelis hakim tersebut.
Ia juga menekankan jika majelis hakim bertindak secara profesional dalam memutuskan perkara ini, sesuai dengan fakta persidangan.
"Majelis hakim bertindak profesional dan sesuai dengan fakta persidangan,"pungkasnya. (Deva)
0 komentar:
Posting Komentar