Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kurniawan Abadi, SE., MM., Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, SE., MM., Komandan Daerah Militer II/Sriwijaya Kol. Inf. Bram Abilowo, Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi, SH., MH., serta unsur Muspida lainnya.
Kepala DJBC Sumbagtim, Agus Yulianto, mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan pemusnahan ini. “Sebagai bentuk komitmen Bea Cukai menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Sumbagtim selama 2021 hingga November 2024 telah melakukan lebih dari 4.000 kali penindakan. Barang yang berhasil ditegah antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor benih bening lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal,” ungkap Agus.
Agus juga memaparkan bahwa total nilai barang yang ditegah mencapai Rp 467,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 140,7 miliar. “Dalam penegahan narkoba, kami telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dari bahaya barang tersebut,” ujarnya.
Barang hasil penindakan seperti narkoba telah diserahkan ke Kepolisian dan BNN untuk proses hukum. Sementara itu, BBL telah dilepasliarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal sebagian ditindaklanjuti melalui ultimum remedium, yaitu pengenaan denda sebagai pengganti hukuman pidana, senilai Rp 2,6 miliar.
“Barang-barang tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun proses hukumnya telah selesai. Sebagian dari barang itu juga ikut dimusnahkan,” jelas Agus.
Pada kesempatan ini, Bea Cukai Sumbagtim memusnahkan 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai mencapai Rp 24 miliar. Barang-barang ini berasal dari 202 keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode sebelumnya. Pemusnahan untuk wilayah Tanjung Pandan telah lebih dulu dilaksanakan pada 4 Desember 2024.
Agus menambahkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan dipastikan tidak dapat digunakan kembali. “Tujuan utama pengenaan cukai adalah mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran barang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” katanya.
Selain alasan kesehatan, Agus juga menyoroti tiga faktor penting lain yang dipertimbangkan dalam pengenaan cukai: penyerapan tenaga kerja, risiko meningkatnya peredaran barang ilegal, dan kontribusi terhadap penerimaan negara. “Industri ini menyerap hingga 6 juta tenaga kerja langsung dan lebih dari 10 juta tenaga kerja tidak langsung,” tambahnya.
Melalui langkah ini, DJBC Sumbagtim menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional dengan pengendalian barang-barang berbahaya. (Manda)
0 komentar:
Posting Komentar