Advertisement

Senin, 21 Oktober 2024

Pengusaha Batu Bara Ilegal Bobby Chandra Terancam 20 Tahun Penjara, Aset Mewah Disita Aparat



Palembang - LSP/ Kasus pencucian uang yang melibatkan Bobby Chandra (33), seorang pengusaha tambang batu bara ilegal asal Dusun Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik. 

Pria yang sukses mengumpulkan kekayaan dari bisnis tambang ilegal tersebut harus berurusan dengan hukum setelah terbongkar bahwa kekayaannya diperoleh dari hasil kejahatan.

Bobby Chandra menjalankan bisnis tambang batu bara ilegal di wilayah Muara Enim, mengumpulkan uang dalam jumlah besar, dan kemudian melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya. 

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan sulit dilacak. Uang yang diperoleh dari hasil tambang ilegal tidak langsung digunakan untuk membeli aset mewah, melainkan dimasukkan ke berbagai rekening bank yang berbeda-beda dan kemudian ditransfer secara bertahap ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.



Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Senin (21/10/2024), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, mengungkapkan bahwa aset-aset mewah milik Bobby, seperti rumah, mobil, dan properti lainnya, telah disita.

 "Penyitaan ini merupakan langkah aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara," ujarnya.

Kombes Pol Bagus menambahkan, kasus ini menunjukkan betapa canggihnya metode yang digunakan oleh pelaku kejahatan ekonomi. 



"Mereka menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk membongkar jaringan ini dan membawa para pelakunya ke pengadilan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Bagus juga menyoroti peran penting Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, PPATK memainkan peran strategis dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan. 

"Dengan data yang lengkap dari PPATK, aparat penegak hukum dapat lebih mudah melacak aliran dana hasil kejahatan," jelasnya.



Dari hasil analisis PPATK, terungkap bahwa uang hasil tambang ilegal tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis. Hal ini menunjukkan bahwa dampak kejahatan ekonomi seperti pencucian uang sangat luas, tidak hanya bagi perekonomian negara tetapi juga bagi sistem keuangan global.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, bahwa kejahatan ekonomi tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencoreng citra suatu daerah. Kombes Pol Bagus berharap, masyarakat lebih sadar akan bahaya kejahatan ekonomi dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan bahwa lokasi tambang batu bara ilegal yang dikelola Bobby berada di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Tambang tersebut beroperasi secara ilegal di wilayah HGU PT Bumi Sawindo Permai.



Sunarto juga mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal Bobby mencapai 36 juta US Dollar atau sekitar Rp 556,884 miliar selama lima tahun. Bobby akan dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis ilegal lainnya bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi di Indonesia semakin ketat. (Manda) 

0 komentar:

Posting Komentar

Advertisement

Advertisement

TEKNO

Baca juga