Palembang - Sidang praperadilan yang melibatkan pengacara Siti Fatona, S.H., kembali memanas pagi ini di Pengadilan Negeri Palembang. Kasus ini terkait dugaan penggelapan dokumen yang melibatkan kliennya, dan Fatona menyoroti ketidakakuratan dalam bukti yang diajukan oleh pihak lawan. Kamis (8/8/25).
Fatona menegaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam daftar bukti yang diserahkan, serta mengkritik ketidaktransparanan dalam proses penggeledahan. Ia mengungkapkan bahwa surat penggeledahan yang seharusnya ada tidak pernah diberikan kepada pihaknya. "Kami sangat menyayangkan bahwa surat penggeledahan yang seharusnya ada tidak pernah ditunjukkan kepada kami," kata Fatona. "Ini menunjukkan adanya tindakan tidak transparan dan bias dalam proses ini."
Lebih lanjut, Fatona mencurigai bahwa kasus ini mungkin dipicu oleh motif dendam pribadi dari pihak-pihak tertentu. "Kami percaya bahwa kasus ini tidak lebih dari sekadar titipan dendam dari orang-orang kaya yang tidak puas," ujarnya. "Kami berharap pengadilan akan melihat kebenaran dan menegakkan keadilan yang sebenarnya."
Sidang hari ini juga diwarnai dengan penundaan kehadiran saksi ahli yang berhalangan hadir. Fatona berharap hakim dapat memutuskan kasus ini secara objektif dan adil, dengan keyakinan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di bumi.
Fatona dan tim hukum berharap keputusan akhir pengadilan dapat membatalkan penetapan tersangka yang dianggap tidak berdasar, dan mengembalikan keadilan bagi kliennya. Persidangan ini diperkirakan akan berakhir pada hari Senin, 12 Agustus 2024, dengan keputusan yang diharapkan dapat memulihkan hak-hak klien dan mengembalikan keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar