Palembang - Kericuhan yang terjadi pada saat sejumlah pedagang Pasar 16 Ilir mendatangi kantor PT Bima Citra Realty (BCR) untuk mengembalikan surat ultimatum pengosongan kios, Rabu (14/8/2024) lalu berbuntut panjang
Salah seorang kuasa hukum pedagang Pasar 16 Ilir, Prengky Adiatmo,SH yang tidak terima dengan ucapan bernada intimidasi yang dilontarkan oleh salah seorang petugas keamanan PT BCR bereaksi
“Ada seorang petugas keamanan yang membisikkan ke telinga saya dengan kata-kata bernada intimidasi.
Gek kubukakke galo cerito lamo kau tu (nanti aku buka semua kisah lama kamu,red)," sebut Prengki menirukan perkataan petugas security PT BCR yang belakangan diketahui sebagai Kepala Security PT BCR bernama Jarwo ini
Menurut Prengky, dirinya tak terima dengan perkataan oknum security tersebut. Ini lantaran saat ini dia tidak merasa tengah tersngkut kasus hukum dan tidak pula sedang dilaporkan.
"Saya menjalankan tugas profesi sebagai seorang advokat dengan melakukan pendampingan terhadap pedagang. Tapi saya diserang verbal secara pribadi, ini sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi advokat," tegas Prengki
Untuk itu, dirinya menurut Prengky tengah mempertimbangkan untuk membawa permasalahan ini sekaligus memohon perlindungan kepada tim advokasi DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang
"Dia telah menyerang pribadi saya dengan kalimat-kalimat yang bernada intimidasi. Mereka sudah men-tracking data pribadi saya yang barangkali mereka nilai selama ini paling vokal dari menyuarakan hak-hak dari pedagang pasar 16 Ilir terutama yang memiliki SHMSRS," tegas pengacara eksentrik berkamata dengan rambut panjangnya ini
Sebelumnya, sejumlah pedagang yang menghuni petak/kios lantai tiga Pasar 16 Ilir melabrak kantor PT BCR selaku pengelola Pasar 16 Ilir yang berada di lantai empat
Ketua Umum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir, Aflah menegaskan kondisi Pasar 16 Ilir pasca penyerahan kembali surat ultimatum, Rabu (14/8/2024) berlangsung kondusif.
"Saat ini pedagang kita minta agar dapat menahan diri tidak terpancing dengan isu-isu miring. Fokus saja berdagang mencari nafkah, untuk persoalan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada tim hukum," sebut Aflah
Sebelumnya, Direktur PT BCR, Ari Widhi menegaskan jika yang menjadi dasar pihaknya mengelola Pasar 16 Ilir adanya kerjasama operasional.
Juga serah terima aset Pasar 16 Ilir yang juga sudah diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) nya
“Secara hukum di dalam perjanjian dengan Perumda Pasar Palembang Jaya ada hak dan kewajiban kami. Salah satunya melaksanakan revitalisasi.
Tahap awal melakukan penggantian atap dan gedung tampak luar yang mengarah ke Sungai Musi," ungkap Ari yang dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, kemarin (14/8)
Lalu, dilanjutkan dengan tahap kedua pembangunan petak dan kios di bagian dalam gedung.
Nah, untuk melaksanakan pekerjaan tahap kedua ini menurut Ari sudah barang tentu pihaknya melakukan sosialisasi ke pedagang. Yang ditemui satu persatu serta diberikan penjelasan terkait proyek revitalisasi.
Dimana, untuk pengerjaan tahap kedua ini pihaknya menurut Ari juga diberikan batas waktu oleh Perumda Pasar Palembang Jaya.
"Posisi kami disini hanya melaksanakan tugas dan tanggungjawab, jadi harusnya pedagang jika merasa ada sesuatu hal yang dianggap tidak benar jangan ke kami.
Tapi tolong langsung ke pihak Perumda Pasar dan Pemkot Palembang silahkan sampaikan kesana bukan ke kami," tegasnya. (Manda)
0 komentar:
Posting Komentar